Beranda Regional PDAM Berubah Jadi Perumdam, Pengamat; Manajemen Masih Semrawut, Benahi Dulu

PDAM Berubah Jadi Perumdam, Pengamat; Manajemen Masih Semrawut, Benahi Dulu

KARAWANG- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berubah status jadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam). Padahal saat ini manajemen PDAM masih semerawut.

“Bagaimana mungkin PDAM yang manajemennya masih semerawut bisa beralih status menjadi Perumdam. Karena itu berarti penyertaan modalnya lebih tinggi daripada PDAM, dan apakah nanti management saat ini akan mampu mengelola Perumdam,” ujar Pengamat Sosial Politik dan Pemerintahan Kabupaten Karawang Alex Safri Winando, SH.,MH, Senin 31 Mei 2021.

Alex menilai ketika PDAM berubah status menjadi Perumdam tantangan yang dihadapi akan semakin banyak, terutama kapasitas dan jumlah pelanggan serta kompleksnya permasalahan teknis dan non teknis.

Bukan hanya itu, Alex juga mengomentari posisi KPM (Kuasa Pemilik Modal; Bupati) kedudukannya lebih tinggi daripada Direktur.

“Kekuasaan Pemilik Modal senilai 20% itu digunakan untuk dana cadangan, sedangkan sisa daripada pembagian itu ditentukan oleh KPM (bupati),” tambah Alex.

Untuk itu, Alex menilai jika tidak ada perbaikan dalam pengelolaan keuangan Perumdam nantinya akan lebih kacau lagi.

“Sebaiknya perbaiki terlebih dahulu sistem managemennya, pengelolaan keuangannya, dan tingkatkan pelayanan terhadap pelanggan dari pihak PDAM sebelum ganti status menjadi Perumdam,” tegas Alex.

Alex menambahkan penyertaan modal itu sendiri akan lebih besar, makanya dia mewanti-wanti bahwa keuangannya yang lebih besar itu agar tidak terjadi seperti kasus-kasus yang pernah terjadi.

“Apalagi ini celah-celah kasus pidananya itu banyak, pengelolaan PDAM itu sendiri sudah mengakibatkan kerugian negara. Belum lagi penyertaan modal lebih tinggi, banyak celah untuk terjadinya tindakan pidana,” jelas Alex.