
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada masyarakat, Rabu (3/9/2025), di Aula Galeri Indung Nyi Pager Asih.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyerahkan langsung bantuan berupa 80 unit gerobak dagang, masing-masing untuk 40 pedagang cilok, siomay dan 40 pedagang kue. Bantuan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya tahap pertama telah disalurkan.
Bupati Aep menegaskan bahwa Dinas Sosial harus benar-benar menjadi pilar utama dalam mensejahterakan masyarakat.
Baca juga: Bazar UMKM Karawang Resmi Dibuka: Diikuti 653 Pelaku Usaha 14 Hari Berturut-turut
“Di kepemimpinan saya, Dinas Sosial jangan main-main. Bantuan ini bukan sekadar diberikan, tapi para pedagang juga harus punya kepekaan situasi dan semangat enterpreneurship,” ujarnya.
Aep juga menyinggung pentingnya pembangunan yang menyentuh berbagai aspek, bukan hanya ekonomi, tetapi juga kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

“Angka harapan hidup kita sudah mencapai 71–72 tahun. Pemerintah harus menyiapkan sarana olahraga di tiap kecamatan besar, karena pembangunan bukan hanya soal ekonomi, tapi juga kesehatan. Semua harus tepat sasaran. Ini uang rakyat, dikembalikan untuk rakyat,” tegasnya.
Baca juga: 19 Orang Terluka Gegara Demo di Karawang: 6 dari Polisi, 13 Warga Sipil
Rincian Bantuan Tahap Kedua
- Pedagang Kue: Rp 4.337.000/orang (40 penerima)
- Pedagang Cilok/Siomay: Rp 5.511.800/orang (40 penerima)
Bantuan ini sebelumnya telah diverifikasi oleh petugas PKH dan TKSK di tingkat kecamatan dan desa. Nantinya, program serupa juga akan diberikan untuk pedagang nasi uduk (Rp 5.626.500/orang, 40 penerima) dan pedagang bakso (Rp 7.231.300/orang, 40 penerima).
Selain bantuan fisik, pemerintah juga menyiapkan pendampingan dan edukasi kewirausahaan agar para penerima dapat mengembangkan usaha dan tidak menjual bantuan dalam jangka pendek.
Kata Penerima
Salah satu penerima, Pak Madun (72), pedagang cilok asal Pakis, mengaku sangat terbantu dengan gerobak baru yang diterimanya.
“Udah lama jualan cilok. Alhamdulillah, gerobak baru ini kebantu banget. Dulu awalnya saya cuma mikul, lalu pakai sepeda keliling sejak tahun 1989,” ungkapnya haru.
Baca juga: Karawang Siap Ukir Sejarah: Gelar Bazar UMKM Terlama, Bidik Rekor MURI
Kriteria Penerima Bantuan UEP
- Terdaftar dalam DTKS/DTSEN atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
- Berusia 18–55 tahun.
- Memiliki potensi, keterampilan, dan kemampuan di bidang usaha tertentu.
- Telah memiliki usaha.
Dengan program ini, Pemkab Karawang berharap para pelaku usaha kecil bisa semakin berkembang, bertahan, dan berkontribusi dalam memperkuat perekonomian masyarakat. (*)













