Beranda Regional Pelaku Pembunuhan Terhadap Gondes Akhirnya Diringkus Polres

Pelaku Pembunuhan Terhadap Gondes Akhirnya Diringkus Polres

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Dua Pelaku yang diduga sebagai pelaku pembunuhan yang mengakibatkan Firdaus Ahmad Gozali alias Gondes tewas dengan tiga luka tusukan dan pukulan helm yang dilakukan dua orang pelaku W Bin Gustam, dan R Bin Gustam Jumat (12/1) Dini Hari di wilayah Bungursari Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya para teman pelaku dengan teman korban berpapasan dan terjadi saling terisinggung akibat melontarkan kata-kata kasar, sempat terjadi adu omongan dan hampir kontak fisik hingga teman pelaku sempat mengeluarkan pisau namun hal itu tidak melebar dan menimbulkan korban.

Namun permasalahan ini sempat berlanjut, para teman pelaku dan temannya yang lain kembali mendatangi teman korban dijembatan tol Cipali Kopo, terjadilah aksi kejar-kejaran oleh para pelaku dan teman pelaku, walaupun korban dengan teman korban sempat menghindar namun perkelahian tidak bisa dielakkan, walau sempat terjadi perlawanan Gondes yang menjadi korban namun apa daya dua pelaku berhasil menghajarnya dengan menggunakan helm dan menusukkan belati ke tiga bagian tubuh Gondes dan tewas seketika.

“Tidak kurang dari 24 jam, para pelaku dan teman-temannya berhasil kita ringkus, namun kami menetapkan dua tersangka yang melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Gondes tewas seketika di Bungursari Purwakarta,”jelas Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani, Selasa (16/1).

“Sebelumnya dua pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan helm oleh tersangka R dan berakhir dengan penusukan yang dilakukan oleh tersangka W di tiga bagian tubuh korban di bagin leher, dada dan punggung,” ujarnya.

“Dari lokasi dan tangan pelaku kami berhasil kita dapatkan, dua unit sepeda motor, sarung pisau warna hitam, Helm, bamboo, jaket warna kulit yang ada bercak darahnya, celana jeans warna biru dengan bercak darah, celana pendek warna abu-abu dengan bercak darah, kaos warna hitam dengan bercak darah, kemeja jeasn lengan panjang dengan bercak darah, kaos kaki, sepatu yang ada bercak darahnya, dan ikat pinggang,” paparnya.

“Kedua pelaku merupakan kakak beradik, dan berdomisili di Wanayasa dan Bungursari, sementara korban merupakan Warga Patok Besi Subang, para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351, dengan ancaman 12 tahun dan 7 tahun,” pungkasnya.(KB)