Beranda Regional Pelaku Pengeroyok Polisi Pondok Gede Berhasil Diciduk

Pelaku Pengeroyok Polisi Pondok Gede Berhasil Diciduk

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap lima orang tersangka pelaku pengeroyokan dua anggota Polsek Pondokgede Iptu Panjang dan Bripka Slamet Aji di Jalan Celepuk ll, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, pada Minggu, (3/12) dini hari lalu.

 

Kelimanya adalah, HY alias HR, MI alias IN, dan IO alias IP, FA alias AM, FA alias MY, dan tiga orang pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dan sedang dalam pengejaran tim gabungan dari Polres Bekasi dan Polsek Pondokgede.

“Dari pengembangan yang sudah kami lakukan kami tetapkan lima pelaku utama. Masih ada tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” kata Kombes Hero Bachtiar kepada Berita Bekasi (Grup Tvberita.co.id), Selasa (5/12).

“Kami kini telah membentuk tim gabungan dengan Polsek Pondokgede, dan telah berkordinasi dengan Polda untuk mengejar pelaku yang belum tertangkap,” tegasnya.
Hero menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat kedua korban, yakni Iptu Panjang dan Bripka Slamet Aji datang ke lokasi untuk mencegah tawuran, setelah mendapat laporan warga dan anggota di lapangan tentang adanya sekumpulan anak muda.

“Korban saat itu mengendarai motor ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bergabung dengan anggota yang sudah ada di lokasi. Pada saat masuk gang untuk membubarkan massa, serta menyisir pelaku yang sudah melarikan diri, tiba-tiba dua anggota ini diserang oleh pelaku, yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 40 orang,” ujarnya.

Akibatnya, dua anggota polisi ini terdesak oleh massa dan korban menjadi sasaran. Dua petugas ini dianiaya dan dibacok dengan menggunakan senjata tajam. Meskipun kedua petugas ini mengenakan seragam dinas polisi.

Para tersangka ditangkap usai kejadian. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah celurit dan tiga batu yang digunakan para tersangka dalam pengeroyokan itu.

Atas tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau pengeroyokan, para pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman di atas selama 5 tahun penjara. (cr1/fzy)