Beranda Regional Pelanggar Kode Etik Jadi Komisioner Bawaslu, PMII dan IPNU Marah

Pelanggar Kode Etik Jadi Komisioner Bawaslu, PMII dan IPNU Marah

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Dua badan otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) yaitu Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Karawang dan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Karawang sesalkan dilantiknya salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang.
Pasalnya komisioner yang pernah menjabat ketua Panwaslu Karawang 2 kali itu pernah terjerat kasus pelanggaran kode etik.
 
Sebagai bentuk protes, PC PMII dan PC IPNU Karawang melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu RI. Bahkan dalam waktu dekat akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
“Kok bisa ya, orang yang pernah melakukan pelanggaran dan diproses oleh DKPP, terpilih kembali menjadi komisioner di Karawang,” kata Ketua Umum PC PMII Karawang Harry Priyatna melalui rilisnya, Jumat (17/8/2018).
 
Ia mengatakan, seharusnya hal tersebut menjadi catatan buruk bagi Syarif Hidayat. Dan hal itu seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum Bawaalu RI dalam menetapkan jabatan komisioner kepadanya.
 
“Sangat miris dengan keputusan Bawaslu RI yang melantik orang yang pernah terjerat masalah,” katanya.
 
Ia berharap, Bawaslu bersikap profesional dalam melakukan rekrutmen dan dapat melakukan peninjauan kembali terhadap lolosnya dan dilantiknya salah satu komisioner di Karawang yang pernah tersangkut pelanggaran.
 
“Kami layangkan surat keberatan ke Bawaslu RI,” tegasnya.
 
Diketahui salah satu mantan komisioner dan juga menjabat sebagai ketua Panwaslu Kabupaten Karawang yang sekarang terpilih dan dilantik menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat pernah terjerat pelanggaran kode etik dan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP) dengan nomor perkara 97/DKPP-PKE-IV/2015.
 
Sementara Ketua PC IPNU Karawang Kiki Nugraha, saat ini pihaknya sedang menyusun berkas gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN.  
 
“Kuasa hukum kami akan segera memaaukan berkas gugatan ke PTUN,” tegaanya.(KB)