KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Satlantas Polres Karawang menindak 24 kendaraan jenis truk yang melanggar surat endaran Dirjen Pehubungan Darat, terkait larangan beroperasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.
“Pada hari Sabtu (23/12) sejak pukul 09.00 WIB dilaksanakan penindakan kendaraan angkut besar lebih dari sumbu 2, sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat,” ujar Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Arman Sahti saat memimpin operasi kepada TVBERITA.CO.ID.
Penindakan dilakulan jajaran Satlantas Polres Karawang di wilayah Dawuan-Cikampek KM 68, bersama dengan anggota PJR. Hasilnya, sebanyak 24 kendaraan dilakukan penilangan.
“Hasil dari kegiatan tersebut, dilaksanakan penilangan kepada 24 kendaraan truck yang melanggar dengan barang bukti 3 buah SIM dan 21 buah STNK,” kata Arman.
Sebelumnya, untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat, mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih.
Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut karena pihaknya memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Ia menjelaskan, pengaturan jam operasional angkutan barang dilakukan pada hari Jumat (22/12) pukul 00.00 WIB sampai Sabtu (23/12) pukul 24.00 WIB.
“Setelah itu akan kita buka dan akan kita berlakukan kembali pengaturan pada hari Jumat (29/12) pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu (30/12) pukul 24.00 WIB,” katanya.
Namun, pengaturan operasional kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM dan BBG), ternak, barang antaran pos dan uang, serta bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur dan garam.
“Pengaturan itu diharapkan dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Natal dan Tahun 2018,” katanya.(put/ris)