KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Polisi menetapkan M (19), mahasiswa di Indramayu sebagai tersangka tunggal kasus persetubuhan anak di bawah umur dalam video berdurasi dua menit yang sedang viral di Karawang, Rabu (21/11).
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, dalam ekspose di aula Mapolres Karawang menuturkan, rekaman persetubuhan diambil bulan Juli 2018 di sebuah hotel Karawang. Bulan Oktober 2018, rekaman persetubuhan M dan korban AR yang berstatus pelajar kelas 12, di sebuah sekolah negeri Karawang, tersebar di lingkaran teman korban.
Suatu ketika, AR minta M mengirim video persetubuhan yang direkam menggunakan kamera profesional DSLR ke ponsel miliknya. Ternyata, ada rekan AR, inisial D yang memindahkan rekaman itu ke ponsel miliknya. Rekan korban yang lain, S, memutar rekaman video itu melalui proyektor di dalam kelas disaksikan pelajar satu kelas.
“Rekannya S yang mempertontonkan di kelas menggunakan proyektor. Dan ada beberapa lagi yang mengirimkan ke teman-teman lain. Dan ini sedang kita lakukan identifikasi siapa saja yang memang memiliki niat menyebarkan video tersebut,” kata Kapolres.
Pelaku M mengatakan, ia baru sekali merekam aksi persetubuhannya dengan korban. Saat ini pelaku M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (fzy)