Beranda Headline Pemilik Ponpes yang Cabuli 7 Santriwati di Karawang Dituntut 15 Tahun Bui

Pemilik Ponpes yang Cabuli 7 Santriwati di Karawang Dituntut 15 Tahun Bui

Pemilik ponpes karawang cabuli santriwati
Kiky Andriawan, pemilik ponpes di Karawang, Jawa Barat yang mencabuli para santriwatinya dituntut 15 tahun penjara.

KARAWANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memberikan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Kiky Andriawan, pemilik ponpes di Karawang, Jawa Barat yang menjadi terdakwa pelecehan seksual kepada santriwatinya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung pada Kamis (17/4) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam kasus ini, Kiky didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap 7 santriwati ponpes yang diasuhnya di Kecamatan Majalaya, Karawang.

Baca juga: Warga Desa Bengle Ontrog PN Karawang, Tuntut Pemilik Ponpes yang Cabuli Santri Dihukum Berat

“Untuk tuntutan ke terdakwa, kita menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun,” ucap JPU Kejari Karawang, Prasetio, Jumat (25/4).

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian ke para korbannya sebesar Rp 1,5 miliar. Apabila tidak mampu membayar, akan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pasal yang dikenakan dalam tuntutan tersebut, yaitu Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Perjalanan Penyandang Autisme di Karawang yang Ubah Keterbatasan Jadi Kekuatan, Kini Jadi PNS

Sebagai informasi, kasus pencabulan terhadap santriwati ini dilaporkan ke Mapolres Karawang pada Rabu (7/8) lalu. Kasus itu terungkap saat para korban memberanikan diri mengadukan perbuatan bejat pelaku ke orang tuanya.

Adapun para korbannya, rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun dan duduk di bangku SMP. (*)