Beranda Bekasi Pemkab Bekasi Luncurkan Gerakan Masyarakat Sehat

Pemkab Bekasi Luncurkan Gerakan Masyarakat Sehat

KABUPATEN BEKASI, TVBERITA.CO.ID– Sekretaris Daerah Uju beserta Unsur Muspida Kabupaten Bekasi meluncurkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada apel pagi Jumat (4/10).

GERMAS dilaksanakan berdasarkan Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, disertai dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 050/Kep.203-BAPPEDA/2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang Pembentukan Forum Masyarakat Kabupaten Bekasi Sehat.

Hal-hal yang menjadi penekanan dalam sambutannya, salah satunya tentang implementasi pelaksanaan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Diingatkan kembali, masih banyak yang belum sadar tentang Perda ini. Saya mohon masing-masing perangkat daerah, baik pimpinan dan pegawainya,  bertanggung jawab akan Perda tersebut di lingkungan kantor masing-masing,” kata Uju.

Pembahasan selanjutnya yaitu tentang penyediaan ruang laktasi di setiap perangkat daerah, membawa bekal makanan ke kantor dan memperbanyak minum air putih, dan menciptakan kondisi lingkungan kantor yang bersih, rapi dan hijau.

Ia melanjutkan, bahwa Bupati Bekasi ingin melombakan kebersihan dan kerapian lingkungan kantor. “Lomba ini termasuk kantor kecamatan, kantor desa, dan kantor di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi disini,” katanya.

Uju menghimbau para ASN Kabupaten Bekasi agar dapat menerapkan hidup sehat. “Mohon untuk menjadi perhatian kita semua agar kita dapat melaksanakan dan menerapkan masyarakat hidup sehat.” tutup Uju.

Acara peluncuran GERMAS tersebut diakhiri dengan senam peregangan, yang dilakukan oleh Uju beserta unsur Muspida, dan seluruh peserta apel Pemda Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/SE-49/Bappeda tentang Gerakan Kabupaten Bekasi Sehat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, terdapat beberapa hal yang perlu dilaksanakan di lingkungan kerja, yakni:

  1. Implementasikan pelaksanaan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
  2. Sediakan ruangan laktasi;
  3. Lakukan peregangan setiap pukul 10.00 dan pukul 14.00 di ruangan masing-masing/bersama-sama;
  4. Tegakkan aturan tidak membuang sampah sembarangan;
  5. Lakukan screening kesehatan bagi pegawai di lingkungan kerjanya;
  6. Gunakan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur dan efisiensi energi;
  7. Bawa bekal makanan ke kantor dan memperbanyak minum air putih;
  8. Sediakan akses bagi penyandang disabilitas;
  9. Sediakan menu makan dan snack rapat sesuai dengan menu pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA) berbasis pangan lokal;
  10. Ciptakan kondisi lingkungan kantor yang bersih, rapi, dan hijau. (hms/kb)