Beranda Regional Pemkab Bekasi Terbitkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Bekasi Terbitkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

TV BERITA KARAWANG – Pemkab Bekasi akan menerapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di delapan lokasi, mulai awal tahun depan, menyusul telah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KTR di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana menuturkan, delapan lokasi itu adalah fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan bupati.
Irfan mengatakan, regulasi KTR sudah memang sudah ada sejak tahun 2009 silam. Namun aturannya belum tertuang dalam bentuk Perda sehingga kurang kuat.
“Tahun 2019 mulai diimplementasikan. Sekarang (sedang) dicoba pra implementasi sekaligus sosialisasi di seluruh tempat yang akan menjadi KTR,” katanya.
Irfan menambahkan, Pemkab Bekasi ingin meniru langkah sukses Pemkot Bogor dalam mengendalikan tingkat perokok. bahkan, Pemkot Bogor sudah mendapatkan penghargaan tahap tiga, sementara Pemkab Bekasi baru tahap satu.
Saat implementasi nanti, seluruh sudut KTR akan ditempeli pengumuman tentang peringatan larangan merokok. “Bagi yang mau merokok, keluar dulu. Sebab KTR tidak menyediakan ruangan khusus merokok. Termasuk pegawai Pemkab, kalau mau merokok, harus keluar,” katanya tegas.
Apa sanksi bagi yang melanggar? Kurungan penjara dan denda. Misal, merokok di lingkungan kantor diancam sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 200 ribu. (kb/fzy)