Beranda Regional Pemkab Bekasi Tutup Tujuh Tempat Hiburan Malam

Pemkab Bekasi Tutup Tujuh Tempat Hiburan Malam

BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang di dampingi Unsur Kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan Unsur TNI dari Kodim 0509/Cikarang menutup paksa Tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Ruko Thamrin-Lippo Cikarang diantaranya Karaoke Soyanggang, Mulia, Monaliza, V2, Holywood, Jenesis, dan Butterfly.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya menjelaskan rangkaian penutupan paksa THM Merupakan tindak lanjut dari Perda Pariwisata no 3 tahun 2016.
 
“Dari 19 THM yang berada di kawasan ruko thamrin hari ini kita tutup paksa sebanyak tujuh, sisanya mungkin berlanjut besok,” ujarnya di wawancarai
 
Hudaya memastikan guna memaksimalkan Perda No 3 Tahun 2016 tentang ke pariwisataan akan di tindaklanjuti jajarannya baik yang berlokasi di ruko thamrin juga akan di sasar ke tempat lain seperti hotel yang ada tempat hiburannya.
 
“Semua tempat hiburan kita tutup tanpa pengecualian baik yang sifatnya Karaoke Keluarga, maupun tempat Karaoke di hotel tetap kita tutup apabila tidak mengindahkan Peraturan Daerah yang sudah di berlakukan di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
 
Hudaya berharap para pelaku usaha kepariwisataan di Kabupaten Bekasi mentaati Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2016, dan berharap juga para pengusaha kepariwisataan mematuhi apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan melakukan penutupan paksa sejumlah tempat hiburan. Jika sampai melanggar kembali maka itu sudah masuk dalam ranah pidana.”lanjutnya
 
Satpol PP Kabupaten Bekasi akan menindak dengan tegas apabila masih ada pengusaha kepariwisataan yang menjalankan usahanya bertentangan dengan Perda no 3 tahun 2016. (gil/ris)