
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang gelontorkan anggaran sebesar Rp 936.000.000 untuk 52 juru pelihara di 33 titik cagar budaya di tahun 2024.
Kasi Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Munip menyebutkan, keberadaan juru pelihara ini tercatat dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam UU tersebut dinyatakan, Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan cagar budaya.
Baca juga: Dianggap Tak Sejalan, Gedung Korwilcambidik Disegel PGRI Tirtamulya Karawang
“Cagar budaya di Karawang saat ini ada 33, kami menempatkan 52 juru pelihara untuk bertugas menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada,” ujar Munip saat diwawancarai tvberita.co.id pada Rabu, 19 Juni 2024.
“Juru pelihara mendapatkan honor Rp 1.500.000 setiap bulan,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan juru pelihara sangatlah penting, karena tanpa keberadaan mereka, cagar budaya di Karawang berpotensi tidak terjaga.
Baca juga: Aksi Polisi di Karawang Bersih-bersih Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara
Munip memaparkan, beberapa tugas juru pelihara antara lain; menjaga keamanan dan kebersihan, perawatan rutin, memberikan informasi seputar historis cagar budaya hingga memberikan arahan (pelayanan) kepada pengunjung.








