CIKAMPEK, TVBERITA.CO.ID- PT.Aditya Laksana Sejahtera(ALS) berencana akan melaporkan Pemkab Karawang terkait proses lelang pengelolaan Pasar Pemda Cikampek. Namun dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar terlebih dahulu merespon atas laporan proses lelang pengelolaan yang dimenangkan PT.Celebes.
Akhirnya rencana melaporkan Pemkab Karawang ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sementara waktu ditangguhkan. Demikian sampaikan Supriadi, Kuasa Hukum PT.ALS kepada para awak media, Rabu(10/1) di Pasar Pemda Cikampek.
Menurutnya, proses lelang yang dimenangkan pihak PT.Celebes terkait pengelolaan Pasar Pemda Cikampek dinilai ada intervensi dari pihak Pemkab Karawang.
“Diduga ada proses pelelangan yang salah dilakukan pihak Pemkab Karawang. Makanya pihak PT.ALS akan kembali mengambil alih pengelolaan Pasar Pemkab Karawang,” ujarnya.
Dikatakannya, proses lelang di duga tidak melalui mekanisme yang benar. Dalam mekanisme lelang itu ada 3 katagori yakni lelang umum,lelang terbatas dan khusus.
“Selama ini tidak ada kejelasan terkait proses lelang tersebut. Makanya kita curiga,lelang tersebut dimenangkan oleh PT.Celebes melalui metode dan mekanisme apa lelang pengelolaan Pasar Pemda Cikampek,” tandasnya.
Kemudian setelah proses lelang dimenangkan oleh PT.Celebes sambung Supriadi. Apakah pihak PT.Celebes telah menunaikan kewajibannnya terhadap Pemkab Karawang.
“Pemkab Karawang harus terbukalah jangan ada yang tutup tutupi. Agar jelas dan transparansi ke publik,”tegasnya.
Dia juga menjelaskan pada saat pertama kali Pasar Pemda Cikampek dibangun tahun 21010 beberapa tahun lalu tidak mengantongi IMB. Tapi proses pengerjaan proyek berjalan sampai berdirinya Pasar Pemda Cikampek.
“Inikan aneh aturan yang diterapkan di Karawang. Tanpa mengantongi IMB proyek sebesar Pasar Pemda Cikampek dapat berjalan. Ini salah satu contoh kasus yang perlu diketahui,” katanya.
Kekisruhan pengelolaan Pasar Pemda Cikampek akan terus berlanjut sampai pihak PT.ALS mendapat hak-haknya. Supaya pihak PT.ALS tidak dirugikan terus-menerus oleh pihak Pemkab Karawang.
“Mau tidak mau pisau pidana akan digunakan terakhir jika pisau-pisau lain tidak dilakukan. Ternyata laporan dari PT.ALS direspon Kejaksaan Tinggi Jabar. Penyidikan proses sudah berjalan. Tim verifikasi Kejati akan turun hari ini untuk mengumpulkan data dan bukti hukum terkait diambil alih pengelolaan pasar melalui proses tender tidak wajar,” katanya.
Anehnya sengketa hukum sedang berjalan tambah Supriadi. Pemkab Karawang melalukan proses lelang.”Seharusnya obyek yang sedang dalam sengketa hukum tidak dapat dilakukan proses lelang,” ucapnya.
Ia juga menambahkan yang menjadi korban dari sengketa pengelolaan Pasar Pemda Cikampek adalah para pedagang.”Sampai sekarang para pedagang tidak punya Sertifikat Hak Guna Pakai Bangunan. Dan lebih patalnya pasar ini tidak dapat diasuransikan jika terjadi kebakaran.
Terkait kisruhnya Pasar Pemkab Karawang yang terus berlanjut di duga kuat ada intervensi kuat dari Pemkab Karawang.”Nanti juga akan terungkap setelah Tim Pemeriksa Aspidus Kejati Jabar sudah mengumpulkan data dan alat bukti hukum. Siapa saja yang terlibat atas kisruhnya pengelolaan Pasar Pemda Cikampek,” pungkasnya.(dej/ris)