JAKARTA – Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dipanggil ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (21/11) kemarin. Pemanggilan itu karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dapat hibah tanah rampasan dari KPK.
Aep menyebut, hibah itu berupa aset tanah di lima desa, di antaranya Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru dan Desa Pancakarya. Total hibah yang diterima senilai Rp 10.539.731.000.
“Alhamdulillah terima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan hibah aset tanah kepada 5 desa di Kabupaten Karawang,” ungkap Aep, Rabu, 22 November 2023.
Aep menjelaskan, nantinya aset tersebut akan dijadikan sebagai tanah bengkok untuk masing-masing pemerintah desa (pemdes).
Sebab saat ini masih banyak di Kabupaten Karawang yang belum memiliki tanah bengkok. “Insyaallah hibah aset tanah tersebut akan kami manfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.
Sementara itu, Plh Sekjen KPK Yuyuk Andriati mengungkap tanah hibah yang diberikan oleh KPK merupakan aset yang disita oleh KPK yang kemudian jadi harta rampasan negara dan kebetulan berlokasi di lima desa tersebut.