Beranda Regional Pemkab Karawang Fokus Permbangunan di Tiga Sektor

Pemkab Karawang Fokus Permbangunan di Tiga Sektor

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Jalan berlubang dan rusak sudah menjadi pemandangan sehari-hari bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Bahkan tidak sedikit jalan- jalan tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada bulan  ini masih terus fokus melakukan pembangunan infrastruktur dan perbaikan jalan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna, Selain meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang segera melakukan perbaikan jalan, ia pun meminta untuk menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Pembangunan di  Karawang ada tiga sektor. Mulai dari pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Sekarang fokus pada penataan infrastruktur. Karena infrastruktur sebagai daya dukung untuk bisa membangkitkan perekonomian masyarakat,” ujarnya kepada Koran Berita beberapa waktu lalu.

Ia melanjutkan, hingga saat ini RDTR Kabupaten Karawang masih belum juga selesai, padahal sudah sejak lama rancangan peraturan daerahnya digarap. 

“RDTR sedang akan diselesaikan oleh PUPR, itu kewajiban dari dinas. Karena itu akan lebih menyelaraskan dengan tata ruang yang ada. Sehingga kita nantinya lebih terinci akan pembangunan untuk jangka panjang,”jelasnya.

Menurutnya, jika peraturan daerah tentang RDTR dapat segera terselesaikan, maka akan lebih jelas pembangunan peruntukan di setiap titik di Kabupaten Karawang. 

“Nantinya orang yang akan berinvestasi ke Karawang itu sudah tahu dengan jelas, untuk wilayah-wilayah mana saja yang boleh dipakai oleh pabrik dan juga perumahan,” tuturnya.
 
Disinggung mengenai lahan pertanian yang semakin terkikis dengan banyaknya pembangunan, dikatakan Sekda Teddy, saat ini Pemkab Karawang sudah memiliki  aturan yang menyangkut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

“Diatas luas tanah pertanian dan non pertanian. Sehingga di luar jalur 
itu, mungkin saja tetap ada yang dilakukan. Tapi secara administrasi penggunaan lahan pertanian itu tidak bisa dilakukan. Karena berbenturan dengan aturan yang sudah ada,” paparnya.(nin/ds)