
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan keringanan kepada pemilik sawah berupa potongan atau pengurangan pajak hingga 100 persen di bawah 3 hektare.
Hal ini dituangkan Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan bagi Objek Pajak Sawah (PBB-P2).
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui surat edaran kepada seluruh Camat di Kabupaten Karawang.
Baca juga: Cara BRIN Ubah Mindset Pekerja Humas Agar Lebih Aktif dan Inovatif
Berikut isi surat sosialisasi Bapenda Karawang tertanggal 13 Juni 2024:
“Menindaklanjuti Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah.