
“Bimtek ini membahas tentang tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan pemerasan, serta refleksi diri dengan pasangan. Kita harus mengedukasi peserta agar tidak menjadi pelaku atau korban,” jelas Anggi.
Baca juga: Hipmi Karawang 2025-2028 Resmi Dilantik, Bupati Aep Titip Majukan Dunia Usaha
“Kita harapkan masyarakat umum dapat melaporkan temuan yang mencurigakan,” sambungnya.
Dengan bimtek ini, diharapkan peserta dapat kritis menyikapi tindakan yang mengarah rasuah dan dapat melapor jika ada dugaan tindak korupsi di sekitarnya.
“Semoga peserta dapat memahami dan terhindar dari tiga jenis tindak pidana korupsi yang umum di masyarakat, yaitu suap, gratifikasi, dan pemerasan,” harapnya. (*)













