KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18,88 miliar untuk program bantuan sosial keagamaan setiap tahun.
Dana tersebut disalurkan kepada 14.643 penerima yang terdiri dari guru ngaji, amil jenazah dan marbot masjid.
Kepala Bagian Kesra, Irlan Suarlan menyampaikan, program ini merupakan bentuk penghargaan dan dukungan Pemkab Karawang terhadap peran penting tokoh-tokoh keagamaan di masyarakat, khususnya dalam menjaga nilai-nilai spiritual dan sosial di tingkat akar rumput.
Baca juga: 29 Siswa Ikuti Pembinaan Bela Negara dan Pusdiklat Paskibraka Purwakarta 2025
Ia merinci, ada sebanyak 10.000 ribu guru ngaji yang akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 perorang. Kemudian sebanyak 1.200 amil jenazah menerima bantuan Rp1.200.000 perorang serta sebanyak 2.443 marbot menerima Rp1.000.000 perorang.
Total anggarannya mencapai Rp18.883.000.000 setiap tahun.
“Penyaluran bantuan ini biasanya dilakukan saat bulan ramadhan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap tokoh-tokoh keagamaan,” ujarnya pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Irlan menjelaskan, proses pendataan dan verifikasi calon penerima dilakukan secara berjenjang, dimulai dari RT, desa, hingga kecamatan. Data kemudian diinput oleh operator desa de dalam sistem aplikasi Simkestra.
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan, Warga Lahir Bulan Agustus Gratis Masuk Wonderland Karawang
Adapun syaratnya, lanjut Irlan, penerima kategori guru ngaji harus berstatus warga Karawang, berusia minimal 17 tahun, telah mengajar selama 2 tahun dan memiliki minimal 15 santri.
Kemudian Amil, dikhususkan bagi yang bertugas dalam pemulasaraan jenazah, dengan surat keterangan dari kepala desa.









