
Sementara marbot, ditetapkan berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), khusus untuk mesjid besar atau mesjid yang menyelenggarakan shalat Jumat.
Baca juga: PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jabar, Hilman Hidayat Tetap Ketua yang Sah
Kendati demikian, Pemkab Karawang tidak menjamin semua pendaftar akan langsung menerima bantuan, khususnya guru ngaji.
Karena itu, untuk menjamin keadilan dan pemerataan, pihaknya menerapkan sistem penyaluran bergilir berdasarkan wilayah.
“Jika disuatu kampung hanya ada satu guru ngaji, ia bisa mendapatkan bantuan setiap tahun. Tapi jika jumlahnya banyak, maka penyaluran dilakukan bergilir agar semua mendapat kesempatan,” pungkasnya. (*)








