
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang membentuk tim khusus Penertiban Aset Daerah untuk beroperasi maksimal pada tahun 2025 mendatang.
Tim ini baru saja dibentuk di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang pada Kamis, 12 Desember 2024 kemarin.
Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, pembentukan tim penertiban aset daerah ini ditujukan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerah.
Baca juga: Angka Kematian Ibu Capai 38 Kasus, Dinkes Karawang Semringah
Di tahun 2025 mendatang, lanjut Aang, pihaknya akan berfokus pada penyelesaian berbagai persoalan aset yang selama ini belum tertata dengan baik.
“Pembentukan tim ini didasarkan pada Keputusan Bupati Tahun 2024. Salah satu perhatian utama adalah aset berupa lahan sawah eks bengkok adiarsa seluas 45.000 meter persegi di Desa Pasirawi, Kecamatan Rawamerta, yang merupakan bagian dari aset Pemkab Karawang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim ini melibatkan unsur organisasi dari berbagai lembaga vertikal, termasuk akan ada pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri Karawang.
Di samping itu, Aang mengatakan, aset-aset daerah memiliki potensi besar untuk mendukung pendapat daerah jika dikelola dengan baik.
Baca juga: Pemkab Karawang Terbitkan 71 Ribu NIB hingga Awal Desember 2024, Lampaui Target Jabar
Oleh karenanya, inventarisir dan pengelolaan secara maksimal terhadap aset milik Pemda harus dilakukan secara maksimal.