JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat telah membuat Pedoman Pemetaan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Anggota serta Pimpinan DPRD yang mencalonkan pada Pilkada Serentak Tahun 2018 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Desk Pilkada Jabar Iwa Karniwa mengatakan pemetaan ini sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dalam melakukan fasilitasi administrasi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.
“Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada Bagian Pemerintahan dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota pada rapat tanggal 7 Desember 2017.
” katanya dalam rapat koordinasi Desk Pilkada Serentak 2018 yang dipimpin Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Kamis (19/1).
Pihaknya mencatat terdapat 19 orang Petahana Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari 9 Kabupaten dan 6 Kota yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.
Yaitu terdiri dari 8 Bupati (Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta), 3 Wakil Bupati (Garut, Majalengka, dan Ciamis), 5 Walikota (Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung), serta 3 Wakil Walikota (Bekasi, Sukabumi, dan Bandung).
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016, 19 orang petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) kepada Bapak Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Permohonan ini menurutnya telah selesai diproses serta akan diberikan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan pada kesempatan ini.
“Selain itu, akan ada tujuh daerah Kabupaten/Kota yang membutuhkan Pelaksana Tugas (Plt.) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri pada saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalani Cuti Kampanye,” paparnya.
Untuk 8 daerah Kabupaten/Kota lainnya, yang hanya Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerahnya saja yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.
“Ini tidak dibutuhkan Plt melainkan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Iwa yang juga Sekda Jabar ini memastikan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk bersikap netral selama gelaran Pilkada berlangsung.
“Saya sudah teken surat edarannya, nanti akan dikirim ke kabupaten/kota,” ungkapnya.(kb)