
Setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi lintas wilayah, penyidik memastikan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Polres Purwakarta.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perburuan tanpa izin serta membawa senjata api ke dalam kawasan hutan negara.
Sementara itu, perwakilan SCF Bernard T. Wahyu Wayanta mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Terduga Pemburu Macan Tutul Karawang, Amankan Senpi-Anjing
Ia menyebut pihaknya bersama Denharrahlat Kostrad, BKSDA, serta relawan setempat masih memfokuskan pencarian macan tutul yang terluka.
“Kalau ditemukan masih hidup akan diserahkan ke BKSDA. Jika ditemukan dalam keadaan mati, juga akan diserahkan untuk dilakukan nekropsi,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman perburuan liar terhadap satwa dilindungi di kawasan konservasi Gunung Sanggabuana, sekaligus pentingnya pemanfaatan teknologi kamera trap sebagai alat pemantauan dan bukti hukum. (*)













