Beranda Regional Pengedar Gorila ke Pelajar Ditangkap Satnarkoba

Pengedar Gorila ke Pelajar Ditangkap Satnarkoba

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jeins tembakau gorilla, seorang pemuda asal Kecamatan Pakisjaya diringkus Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polres Karawang, Sabtu (28/4) pukul 01.00 wib.

“Tersangka Rokib alias Okib (24) Dusun Baru II Rt 11 / 04, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya. Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ulekan, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur,” ujar Kasat Narkoba, AKP Eko Condro.

Menurut Eko, dari tangan tersangka mengamankan 9 bungkus tembakau gorila merk Spooky dengan berat 30 gram. Satu bungkus plastik bening berisikan puntung rokok tembakau gorila. Dua buah toples plastik bekas tembakau gorila. Uang sebesar Rp 2,4 juta yang diduga hasil dari transaksi narkotika dan 2 handphone. 

“Tersangka mengerdarkan tembakau gorila ke kalangan pelajar dan anak muda. Penangkapan Rokib berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah diselidiki ditemukan menyimpan narkotika jenis tembakau gorila. Tersangka mengaku mendapatkan tembakau gorila dari Mia Sundari (DPO) dengan cara membeli,” ungkapnya. 

Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Karawang. Untuk melengkapi mindik tertib administrasi, riksa saksi-saksi dan tersangka, tes urine positif gunakan thc.

Lanjut Eko, tembakau gorila berdampak halusinasi persis seperti ganja. “Gorila ini dimasukkan dalam golongan narkotika jenis satu seperti ganja, yang penggunanya bisa kehilangan kesadaran dan halusinasi dan mengganggu kesehatan,” jelasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.(kb)