Beranda Headline Pengembang Lalai Serahkan PSU, Kantah Karawang Ingatkan Pemkab Bisa Kehilangan Aset Daerah

Pengembang Lalai Serahkan PSU, Kantah Karawang Ingatkan Pemkab Bisa Kehilangan Aset Daerah

Kantah karawang aset psu
Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Kabupaten Karawang mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bisa kehilangan aset daerah apabila pengembang perumahan belum melakukan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

KARAWANG – Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Kabupaten Karawang mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bisa kehilangan aset daerah apabila pengembang perumahan belum melakukan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantah ATR/BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga enam perumahan di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, yang digelar di Aula Rapat DPRD Karawang, Selasa (23/12) kemarin.

RDP itu dihadiri Ketua Komisi III DPRD Karawang, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas PUPR, Bidang Aset DPKAD, Satpol PP, serta sejumlah pengembang perumahan.

Baca juga: Karawang Rekomendasikan UMK 2026 Naik 5,13 Persen, Nyaris Rp 6 Juta

Uunk menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional berada pada tahapan akhir proses pensertifikatan perumahan, setelah seluruh prosedur teknis penyerahan PSU dari instansi terkait terpenuhi. Ia menegaskan, peran BPN difokuskan pada pengamanan aset daerah.

“Penyertifikatan perumahan itu BPN berada di bagian terakhir. Niat kami adalah pengamanan aset daerah. Aset harus diamankan agar tidak hilang,” ujar Uunk.

Menurutnya, persoalan PSU yang belum diserahkan pengembang kerap menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat. Setelah seluruh unit rumah terjual, pengembang meninggalkan kawasan perumahan tanpa penyerahan PSU, sehingga fasilitas umum tidak terawat.

Baca juga: Bupati Karawang: Ibu Adalah Madrasah Pertama bagi Anak, Penentu Masa Depan Bangsa

“PSU menjadi rusak, tidak terurus, bahkan memicu banjir. Akhirnya warga harus mengeluarkan biaya sendiri untuk perbaikan,” katanya.

Selain merugikan warga, keterlambatan penyerahan PSU juga berpotensi merugikan Pemkab Karawang. Selama belum diserahkan secara resmi, pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi pembangunan dan perbaikan infrastruktur.

“Kalau belum diserahkan, belum masuk ranah Pemda. Padahal setelah diserahkan, Pemda bisa mengintegrasikan perbaikan jalan dan saluran drainase,” jelasnya.

Baca juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu di Karawang Resmi Dilantik, Berapa Gajinya?

Uunk juga menyoroti pengembang yang menunda penyerahan PSU. Ia menyebut, penundaan tersebut justru merugikan pengembang karena tetap menanggung kewajiban pajak dan perbaikan fasilitas yang rusak.