Beranda Headline Pengembang Lalai Serahkan PSU, Kantah Karawang Ingatkan Pemkab Bisa Kehilangan Aset Daerah

Pengembang Lalai Serahkan PSU, Kantah Karawang Ingatkan Pemkab Bisa Kehilangan Aset Daerah

Kantah karawang aset psu
Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Kabupaten Karawang mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bisa kehilangan aset daerah apabila pengembang perumahan belum melakukan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

“Kalau PSU ditahan, pajaknya tetap jalan. Kalau rusak, pengembang juga yang harus memperbaiki,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Uunk mengungkapkan BPN Karawang telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkab Karawang terkait penertiban pensertifikatan perumahan. Salah satu kesepakatannya, BPN akan menolak permohonan pemecahan sertifikat apabila pengembang tidak sekaligus memecah bidang tanah PSU.

“Jika pengembang hanya mengajukan pemecahan bidang rumah tanpa PSU, kami tolak. Pemecahan harus dilakukan secara bersamaan,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Tipu Warga Karawang Rp 3 M, Wagub Jabar Dilaporkan ke Polisi

Ia juga mengimbau pengembang agar tidak sering mengubah siteplan perumahan karena dapat menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan PSU.

Meski demikian, Uunk memastikan BPN Karawang akan mempermudah proses pensertifikatan PSU, khususnya untuk perumahan yang telah ditinggalkan pengembang, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Selama siteplan diperbaiki dan memenuhi ketentuan 60 persen bangunan dan 40 persen PSU, kami akan mempermudah,” pungkasnya. (*)