KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Surat Keputusan (SK) DPD Partai Golkar Jawa Barat tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Partai Golkar Karawang, menjadi sumber perpecahan kepengurusan DPD Partai Golkar Karawang. Pasalnya, sejumlah pengurus masih mengakui Sri Rahayu Agustina sebagai ketua yang sah.
“Kami masih mengakui Ketua DPD Golkar Karawang itu Sri Rahayu Agustina. SK DPD Golkar Jabar yang menujuk Plt Ketua Golkar Karawang Sukur Mulyono, itu belum diterima oleh pengurus sah Golkar Karawang,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Karawang Budi Hermawan.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama jajaran pengurus Partai Golkar Karawang, Ia mengatakan, Sri Rahayu hingga kini masih sah menjabat Ketua DPD Partai Golkar Karawang sebagaimana hasil musyawarah daerah (Musda) pada 24 Juni 2016 lalu yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai SK Nomor:
KEP-14/GOLKAR/VII/2016.
Sementara mengenai surat dari DPD Partai Golkar Jawa Barat tentang penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang Nomor: KEP-68/GOLKAR/XII/2017 tertanggal 14 Desember 2017 sampai kini belum diterima oleh pengurus Partai Golkar Karawang yang sah.
“Surat penunjukkan Plt Ketua Partai Golkar Karawang itu belum diterima oleh Sri Rahayu. Keputusan menunjuk Plt Ketua Partai Golkar Karawang oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat itu dilakukan secara mendadak dan tiba-tiba,” katanya.
Budi tidak bisa menyimpulkan secara jelas tentang keabsahan surat itu. Namun jika surat tersebut benar disampaikan DPD Partai Golkar Jawa Barat, maka tindakan itu tidak tepat. Pihaknya akan mengkaji putusan tersebut dan
membawa persoalan itu ke tingkat DPP.
“Harapannya, masalah itu bisa diselesaikan secara adil dan bijaksana untuk kepentingan kemajuan Partai Golkar di Karawang,” katanya.
Ditegaskan Budi, selama belum ada keputusan dari DPP Partai Golkar, maka secara de facto dan de jure, Ketua Partai Golkar Karawang ialah Sri Rahayu Agustina.
Sehari sebelumnya, Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Syukur Mulyono memberi penjelasan terkait keputusan DPD Partai Golkar Jawa Barat yang memberhentikan
Sri Rahayu Agustina dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Karawang, karena dianggap melakukan pelanggaran ketentuan partai.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPD Partai Golkar Jawa Barat Nomor: KEP-68/GOLKAR/XII/2017, sekaligus disebutkan Sukur Mulyono sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang menggantikan Sri Rahayu Agustina.
“Saya ditunjuk DPD Partai Golkar Jawa Barat sebagai Plt Ketua Partai Golkar Karawang, hanya diberi tugas untuk mempersiapkan musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) dan melakukan konsolidasi internal,” katanya.
Sesuai dengan arahan dari DPD Partai Golkar Jawa Barat, pihaknya diberikan waktu untuk melakukan pembanahan Golkar Karawang selama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal 14 Desember 2017.
Sementara itu, dari foto-foto yang beredar selama pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar beberapa waktu lalu, Sri Rahayu Agustina masih terlihat menjadi undangan resmi atas nama Ketua DPD Partai Golkar Karawang, meskipun telah ada SK pemberhentian dirinya dari DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Dilain sisi, Syukur Mulyono selaku Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang juga terlihat berada di arena Munaslub bersama sejumlah pengurus Partai Golkar Karawang yang mengakui SK penunjukan Plt. Diantaranya Suryana yang merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Karawang.(put/ris)