Beranda Regional Penjabat Gubernur dari Jenderal Polisi dan Tudingan ke PDI-P

Penjabat Gubernur dari Jenderal Polisi dan Tudingan ke PDI-P

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Kementerian Dalam Negeri mengusulkan dua Jenderal Polisi untuk menjadi penjabat Gubernur.

Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Keduanya akan mengisi kekosongan jabatan karena dua gubernur di daerah tersebut akan penisun pada Juni 2018. Di saat yang bersamaan, belum ada Gubernur baru yang menggantikan karena pilkada di dua daerah itu baru dimulai pada akhir Juni.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beralasan, penunjukan jenderal aktif ini karena dua provinsi tersebut memiliki potensi kerawanan jelang pilkada.

“Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan,” ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (25/1/2018) malam.

Tjahjo menyontohkan, pada Pilkada 2017, ada dua daerah yang dianggap rawan, yakni Provinsi Aceh dan Sulawesi Barat. Kemendagri saat itu juga menunjuk penjabat gubernur dua daerah tersebut dari kalangan TNI-Polri.

Di Aceh, penjabat gubernurnya adalah Mayjen TNI (Purn) Soedarmo yang menjabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Sementara itu, di Sulbar, penjabat gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu. Saat itu, Carlo menjabat Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam.”Tidak jadi masalah dan pilkada aman,” katanya.

Tjahjo menjamin, perwira TNI-Polri yang akan ditugaskan sebagai penjabat gubernur atau jabatan lain setingkat kepala daerah akan netral selama pilkada. Ia juga memastikan usulan ini mempunya dasar hukum yang jelas.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Sesuai aturan saja. Saya tidak mau langgar aturan yang selama ini ada,” kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis malam (25/1/2018). Perwira tinggi Polri diusulkan menjadi penjabat sementara gubernur menuai polemik.

Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi.

” Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi”.Pejabat pimpinan tinggi madya di tingkat TNI/Polri diartikan sebagai Mayor Jenderal/Inspektur Jenderal.

Fadli menyoroti pilkada Jawa Barat, dimana ada petinggi Polri yang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur yakni Irjen (Pol) Anton Charliyan. Ia khawatir akan terjadi konflik kepentingan karena Iriawan dan Anton pernah sama-sama bertugas di korps Bhayangkara.

“Justru itu bisa terjadi konflik kepentingan. Kan mereka pasti berhubungan. Artinya bisa terkait. Kalaupun misalnya taruhlah yang Penjabat ini bertindak betul-betul adil dan tidak berpihak, tetapi secara image kan bisa menimbulkan sangkaan dan hal-hal yang tidak perlu,” kata Fadli.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga mempertanyakan langkah Kemendagri. Ia menilai, langkah tersebut bisa dicurigai sebagai upaya Jokowi melakukan konsolidasi jelang pilkada 2018 dan pilpres 2019.

“Jadi ini muaranya itu konsolidasi Pak Jokowi. Orang curiganya itu loh,” kata Fahri.

Fahri menilai, secara aturan juga belum jelas apakah aturan memang memperbolehkan perwira polri diangkat sebagai pejabat gubernur. Sebab dalam UU, hanya disebut jabatan pimpinan tinggi madya.

Fahri mengaku tidak mempermasalahkan apabila Jokowi ingin melakukan konsolidasi jelang tahun politik. Namun, kata dia, konsolidasi harusnya dilakukan tanpa berpotensi menabrak aturan.

“Kita sulit mencegah Pak Jokowi melakukan konsolidasi tapi caranya melanggar. Ini kan juga jadi problem,” kata dia.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin meragukan netralitas Polri jika pejabat aktifnya menjadi penjabat gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

“Walaupun mungkin maksudnya untuk mengisi kekosongan jabatan sementara. Tetapi bagaimana bisa menjamin netralitasnya di kemudian hari?” ujar Didi.Kritik tak hanya datang dari partai oposisi, tapi juga parpol pemerintah.

Ketua DPP Nasdem bidang Hukum dan HAM Taufik Basari meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertimbangkan kembali rencana menunjuk dua petinggi Polri menjadi penjabat sementara Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

“Sejauh ini, hal itu sudah kami diskusikan, kami berharap agar usulan tersebut ditinjau kembali,” ujar Taufik.(kb)