
KARAWANG – Sebanyak 70 bangunan liar (bangli) di taman Ade Irma–belakang Stasiun KAI Karawang–ditertibkan pemerintah pada Kamis, 3 Juli 2025.
Bangunan liar tersebut dibongkar dan disidak langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh karena statusnya tidak memiliki legalitas.
Aep menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi terhadap status kepemilikan dan pemanfaatan lahan, ternyata mayoritas bangunan yang berdiri di kawasan tersebut ilegal dan menjadi tempat tinggal bagi oknum gelandangan pengemis (gepeng).
“Tadi saya juga tanya ke masyarakat, ternyata mereka hanya menempati dan membangun tanpa dasar hukum yang jelas. Maka dari itu, kita kembalikan fungsi lahan ini seperti semula,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Mahasiswi Diperkosa-Dipaksa Nikah Bakal Diambil Alih Polres Karawang
Aep menegaskan, warga ber-KTP Karawang yang terdampak pembongkaran umumnya telah memiliki tempat tinggal tetap. Oleh karena itu, proses relokasi dan bantuan sosial tidak menjadi kendala dalam penertiban tersebut.
“Warga Karawang yang terdampak rata-rata sudah punya rumah masing-masing. Jadi ini bukan penggusuran yang tanpa solusi, tapi penertiban area publik,” tegasnya.












