Beranda Headline Peradi Karawang Pertanyakan Motif Jaksa Pamer Duit Sitaan Rp 101 M Kasus...

Peradi Karawang Pertanyakan Motif Jaksa Pamer Duit Sitaan Rp 101 M Kasus Petrogas

Kasus petrogas karawang
Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, mempertanyakan motif jaksa pamer duit sitaan Rp 101 miliar di kasus PD Petrogas Persada.

KARAWANG – Penanganan kasus dugaan korupsi Rp 7,1 miliar PD Petrogas Persada Karawang, Jawa Barat disorot. Alasannya, selain melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial GBR, jaksa penyidik juga turut memamerkan uang sitaan senilai Rp 101 miliar.

Ratusan miliar yang dipamerkan saat jumpa pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Senin (23/6) itu diketahui merupakan uang hasil deviden PT Petrogas Persada.

Praktisi Hukum, Asep Agustian, awalnya mengira jika tumpukan uang tersebut merupakan uang Rp 7,1 miliar dari dugaan korupsi tersangka BGR yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Baca juga: Seleksi Dewas Petrogas Karawang Diduga Sarat Kepentingan, Loloskan Kader Parpol

Tetapi belakangan diketahui jika ternyata tumpukan uang tersebut bernilai Rp 101 miliar dari deviden sitaan kas Petrogas.

“Ya, urgensinya apa memamerkan tumpukan duit itu. Berarti bisa kita simpulkan bahwa Rp 101 miliar itu bukan kerugian negara. Tetapi deviden Petrogas yang disita,” tutur Askun, Selasa (24/6).

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang ini juga menyampaikan, ia mengaku belum paham maksud dan tujuan Kejaksaan Karawang saat memamerkan tumpukan uang sitaan Rp 101 miliar deviden Petrogas.

Karena jika tujuannya untuk mengantisipasi kas atau deviden Petrogas dikorupsi lagi, maka pihak Kejaksaan cukup meminta pihak bank melalui pemda untuk memblokir rekening bank kas Petrogas.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Dirut Petrogas Karawang Tersangka Korupsi Migas, Negara Rugi Rp 7,1 Miliar 

“Apakah Kejaksaan Karawang terobsesi dengan kinerja Kejagung yang juga memamerkan tumpukan uang hasil korupsi?, saya juga tidak paham. Yang pasti jika tumpukan uang tersebut sita’an deviden, berarti itu bukan uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” katanya.