
Kapolres menyampaikan, pelaku berinisial SP ternyata adalah cucu kandung kesayangan korban, sementara NY adalah teman dari pelaku SP.
Baca juga: Aksi Ibu-ibu Nyamar Jadi Pengantar Jemaah Haji, Diduga Nyopet, lalu Kepergok Satpol PP Karawang
“Pelaku adalah cucu pertama dan memang kesayangan korban, namun ternyata berbuat seperti ini, dan motif yang bisa kita dalami adalah motif ekonomi,” ungkapnya.
Dari TKP polisi berhasil mengamankan 1 unit motor Honda Scoopy berwarna merah, surat pembelian emas 100 gram, tali warna hitam dan 1 unit handphone milik pelaku.
Atas kejadian ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 340, 339, 338 atau 365 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. “Sebelumnya pelaku juga sering dikasih harta oleh korban yang kemudian dijual oleh dia,” tutupnya. (*)








