
Ricky menegaskan, kepolisian harus memastikan apakah kepemilkan senjata api tersebut dilengkapi surat izin atau tidak.
Baca juga: Whoosh Delay 2 Jam Akibat Ada ODGJ Masuk Jalur, KCIC Minta Maaf
Pasalnya, merujuk pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948, setiap orang atau warga sipil yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.
Terlebih, kata dia, aturan kepemilikan senjata api harus melalui serangkaian tes, salah satunya tes mental atau psikologi. “Keberadaan senjata tersebut bisa fatal akibatnya jika sampai disalahgunakan,” jelasnya.
Maka itu, dia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas legalitas senpi yang dikantongi Sukarya WK, apakah betul sebelumnya sudah melalui serangkaian tes atau tidak.
“Harus lolos tes mental dan kejiwaan. Untuk itu polisi segera memeriksa izin senpi yang bersangkutan dan memeriksa hasil tes mental dan kejiwaannya. Apalagi kan yang bersangkutan pelayan publik,” tegasnya. (*)








