Beranda Regional Peredaran Narkoba Senilai Rp 1 Miliar Berhasil Digagalkan Polres Cimahi

Peredaran Narkoba Senilai Rp 1 Miliar Berhasil Digagalkan Polres Cimahi

CIMAHI, TVBERITA.CO.ID -Dua pelaku pengedar narkoba berbagai jenis yakni ASF (26) dan SA (48) gagal mengedarkan narkoba senilai Rp 1 Miliar setelah diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

 

Penangkapan kedua pelaku tersebut setelah jajaran Polres Cimahi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang yang diduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di kawasan Cimindi.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap dua orang tersebut. Akhirnya pada Jumat (27/8/2018), polisi meringkus kedua pelaku di Jalan Babakan Radio, Keluarahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, jenis narkoba yang akan diedarkan itu yakni lima bungkus sabu seberat 477.46 gram,10 bungkus ekstasi keseluruhan 569.5 tablet dan 3 bungkus plastik klip bening narkotika jenis ganja seberat 52.11 gram.

Baca Juga : Rencana Ditundanya Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan

“Semua jenis narkoba itu jika dirupiahkan lebih dari Rp 1 Miliar,” ujar AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (1/8/2018).

Dari pengakuan tersangka, kata Rusdy, kedua tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba, namun dari barang bukti yang telah disita sebanyak itu, pihaknya harus terus melakukan pendalaman.

“Pengakuannya baru kali ini, tetapi kita lihat barang bukti cukup banyak. Kita harus melakukan pendalaman,” katanya.

Rencananya, kata Rusdy, kedua pelaku tersebut akan mengedarakan narkoba senilai Rp 1 Miliar itu di wilayah hukum Polres Cimahi dengan sasaran semua kalangan masyarakat.

Selain mengamankan barang bukti narkoba dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan alat penghisap sabu beserta timbangannya.(tribunjabar/kb)