Beranda Karawang Peredaran OKT Berkedok Warung Nasi di Karawang Dibongkar Polisi

Peredaran OKT Berkedok Warung Nasi di Karawang Dibongkar Polisi

peredaran okt di karawang
Tiga pengedar OKT di Kabupaten Karawang berhasil diringkus polisi.

KARAWANG – Dalam rangka operasi Antik Lodaya 2023, Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil membongkar peredaran OKT (obat keras tertentu) berkedok warung nasi.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin menyampaikan, dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga orang.

“Tersangka OKT ada 3 yaitu berinisial MR, MW dan I dengan barangbukti 10.424 butir pil hexymer dan tramadol,” ungkap Arif dalam jumpa pers di Mapolres Karawang pada Selasa, 25 Juli 2023.

Baca juga: 10 Tahun Jadi Pengedar Sabu, Dua Kakek di Karawang Diringkus Polisi

Terbongkarnya peredaran OKT ini berawal dari kecurigaan polisi RW terkait aktivitas jual beli yang janggal di sebuah warung nasi di Kecamatan Banyusari, Karawang.

“Polisi RW mencurigai 1 warung nasi uduk banyak anak muda dan warga yang sering nongkrong di lokasi tersebut,” paparnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku tertangkap tangan tengah mengedarkan OKT sekitar 546 butir dan uang penjualan sekitar Rp 608 ribu.

“Saat pelaku bertransaksi diketahui oleh anggota kami dan langsung menangkapnya, sehingga para konsumen penikmat Obat Keras Tertentu tersebut kocar-kacir berlarian,” ulasnya.

Baca juga: Tiga Pembacok Remaja hingga Tewas di Karawang Diciduk Polisi, Dua Masih di Bawah Umur

Para pelaku kini dikenakan Pasal 196 jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dua kakek edarkan sabu

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Karawang menciduk lima pengedar narkotika jenis sabu, di mana dua di antaranya adalah dua orang kakek atau lansia.