BEKASI – Peredaran narkoba jenis sabu dari China berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 10 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan, peredaran 10 kg sabu ini merupakan jaringan internasional. “Sementara masih penyelidikan, tapi diduga berasal dari China,” kata Farlin di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).
Kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka MH di Jalan Raya Caman Pondok Gede Kota Bekasi dengan barang bukti 0,77 gram bruto, Jumat (12/4/2024).
Baca juga: Kehadiran ASN di Karawang Pasca-libur Lebaran Diklaim 97 Persen
Kemudian, dikembangkan kembali pada 13 April 2024 ke Desa Limus Nunggal Kabupaten Bogor. Didapati barang bukti 19 bungkus yang kecil dan yang besar dengan jumlah 10.654 gram bruto.
“Jadi tersangka MH ini memang pengedar kemudian masih dalam penyelidikan kita, nanti kalau ada tersangka lain kita akan segera beritahukan,” imbuh dia.
Polisi saat ini masih memburu tersangka lainya bernisial KA yang lari ke daerah Riau. Peredaran ini mereka lakukan melalui jalur laut.
“Biasanya dari laut, tapi untuk sementara baru terlacak ini dari Riau,” ungkapnya, dikutip dari Radar Bekasi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku mengedarkan barang haram ini belum lama. Dan tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2022.
Baca juga: Hindari Penumpukan Arus Balik, ASN Bisa WFH pada 16 dan 17 April 2024
“Dia sudah mengedarkan selama dua mingguan, masih dalam pendalaman. Itu di tahun 2024,” bebernya.
Farlin menyebut, 10 kg sabu ini jika dirupiahkan sebesar Rp10 miliar. Rencananya, sabu ini akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. “Kalo misalnya dia Rp1 juta per gram ya sekitar Rp10 miliar nilainya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dibui dengan sangkaan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup. (*)