KARAWANG – Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban pelecehan maupun kekerasan seksual.
Di Kabupaten Karawang sendiri, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai sebanyak 181 kasus di tahun 2024.
Terbaru, DP3A Karawang mencatat sudah ada 31 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.
Baca juga:Â Anak Yatim Dikeluarkan Sekolah Gegara Hamil Diperkosa, Disdikpora Karawang Respons Begini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang, Wiwiek Krisnawati menyampaikan, ada 2 layanan khusus yang disediakan DP3A untuk masyarakat.
Dua layanan tersebut adalah P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga).
Wiwiek menjelaskan, P2TP2A merupakan suatu wadah pelayanan pemberdayaan perempuan dan anak yang berbasis masyarakat.
Sedangkan Puspaga adalah layanan penyedia informasi, edukasi, dan konseling khusus kaitan masalah keluarga dan anak.
Baca juga:Â Beredar Surat Ormas di Karawang Minta THR ke Pengusaha, Ini Kata Bakesbangpol
“Jika kasusnya ada unsur pelaku dan korban, itu layanan dan penanganannya di P2TP2A. Tetapi jika kasusnya tunggal, misal anak broken home, anak tantrum, dan gak ada pelakunya, itu ke Puspaga. Alhamdulillah Puspaga DP3A Karawang sudah berjalan 2 tahun,” ungkapnya kepada tvberita pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dikatakan Wiwiek, untuk menguatkan keberadaan 2 layanan tersebut, DP3A Karawang bekerjasama dengan psikologi profesional agar masyarakat bisa langsung konsultasi kepada ahlinya.