Beranda Regional Periodisasi Kepala Sekolah Tabrak Aturan?

Periodisasi Kepala Sekolah Tabrak Aturan?

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kisruh soal periodisasi kepsek SD/SMP memang masih menjadi polemik di Kabupaten Karawang. Bahkan kabar terakhir, ratusan calon Kepsek (cakep) SD dan SMP mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika periodisasi tidak segera dilakukan.

 

Padahal dalam peraturan pemerintah No. 19 tahun 2017 jelas menyatakan periodisasi sudah tidak diberlakukan. Itu artinya, Kepsek dengan masa jabatan dua periode tidak diwajibkan lagi mengajar di satuan pendidikan (menjadi guru).

Jabatan kepsek ditentukan melalui Penilaian Kerja Kepala Sekolah (PKKS) yang pelaksanaannya tidak boleh dilakukan sebelum adanya peraturan menteri turunan dari PP Nomor 19 tahun 2017 terbit.

Melihat kondisi yang terjadi di Kabupaten Karawang, Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Seluruh Indonesia (AKSI) Asep Tapip Yani angkat bicara. Dihubungi melalui sambungan telepon, Tapip mengaku terkejut dengan kisruh yang dianggapnya terlalu menonjol di antara kota atau kabupaten lainnya dalam menyikapi persoalan Permen No 19 tahun 2017 terkait periodisasi kepsek.

Menurut Tapip, dengan diberlakukannya PP Nomor 19 tahun 2017 jelas, periodisasi kepsek telah dicabut, dan tupoksi kepsek kini mutlak sebagai manajerial sekolah, tidak seperti pada tahun tahun sebelumnya, yaitu sebagai guru yang diberi tugas tambahan memanajerial sekolah.

“Jadi PKKS yang berhak menilai itupun harus menunggu terlebih dahulu Permen turunan dari PP nomor 19, tidak bisa menggunakan aturan turunan yang sebelumnya,” ujar pria yang kini menjabat sebagai Kepala SMKN 4 Bandung ini.

Dalam pemberitaan sebelumnya. Kadisdikpora Karawang, H. Dadan Sugardan menantang pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan pungli melibatkan pejabat Disdikpora dalam proses seleksi calon kepala sekolah (cakep).

“Kalau ada orang dinas yang katanya ada yang terlibat pungli silakan cek, silakan bongkar siapa orangnya, silakan tunjukan buktinya,” tegas Dadan.

Mantan Kadisbupar ini menganggap masalah polemik kepsek dan cakep yang menuntut hak atas statusnya dianggap sudah selesaI.

“Tidak ada ancaman demo dan lain sebagainya. Semuanya sudah kondusif dan bisa dimaklumi bersama soal adanya aturan PP No 19 tahun 2017,” katanya. (KB)