
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan amanat UU Nomor 16 tahun 2024 yang telah diperbarui UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan terkait pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Ratusan PPK Dilantik, KPU Karawang Ingatkan Jaga Integritas
Melalui MoU ini, dia berharap perkara-perkara hukum yang berpotensi muncul selama proses pelaksanaan Pilkada Karawang bisa diminimalisir.
“Di dalam hal penggunaan kegiatan ini, baik itu dana hibah atau lainnya bisa terbuka agar masyarakat memahami, terus kemudian proses tahapan-tahapannya karena kan sudah mulai juga ya, ketika sudah dilakukan dengan melanisme yang ada, nah ini tentunya akan berjalan sesuai harapan kita bersama, yaitu sukses dalam penyelenggaraan,” jelas Syaifullah. (*)








