KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kemelut pembubaran UPTD Pendidikan setelah terbit Permendagri Nomor 12 tahun 2017, sudah lampu hijau, selain Bekasi yang sudah melaksanakannya,Karawang siap-siap menyusul tak kurang sampai akhir Januari ini.
Alih-alih pembentukan Koordinator Wilayah (Koorwil) bakal diisi pengawas fungsional yang sudah ada, faktanya masih disiasati oleh para pejabat struktural tersebut. Pasalnya, Pemkab berencana masih menjadikan struktural (Kepala UPTD dan Kasubag) sebagai Pengawas alias fungsional di saat jumlahnya sudah over, dan menjabat Koorwil di kemudian hari.
“Bekasi sudah menerapkannya, giliran Karawang menyusul kemungkinan, yang ngisi Koorwil itu ya masih Kepala UPTD nantinya yang sudah difungsionalkan,” kata Pengawas SD Telagasari, Ade Taryana, S.Pd.
Dikatakan Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Karawang, H Dadang Hermawan S.Pd, lampu hijau pelaksanaan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 sudah menemui titik terang, hanya saja sepertinya cuma mensiasati aturan Permen saja, karena orang-orang yang akan bertugas di Koorwil bentukan Pemkab nanti tetap dari UPTD saat ini. Bukan dari Pengawas fungsional sekolah yang sudah ada.
Lebih jauh Pengawas SD Kecamatan Tempuran ini menambahkan, pihaknya mendapat informasi dari grup forum UPTD Pendidikan, bahwa hasil pembahasan rekomendasi gubernur di aula Bapeda dipimpin Sekda 11/1 kemarin, menyatakan bahwa UPTD Disdikpora dari 30 kecamatan yang terdiri dari eselon 4a dan 4b akan resmi dibubarkan semuanya. Dan bagi para pejabatnya yaitu setingkat Kepala UPTD dan Kasubag, secara otomatis tidak masuk dalam ranah jabatan struktural, karena untuk selanjutnya sebut Dadang, menjadi jabatan fungsional yang berbentuk Koordinator Wilayah Kecamatan Pendidikan (Korwilcambidik), di mana kordinator dipegang oleh mantan kepala UPTD yang pelantikannya disebut-sebut sudah harus tuntas Bulan Januari ini dan ditetapkan berdasar Perpub. Apabila Pemda, sebut Dadang, membentuk UPTD di luar rekomendasi gubernur, maka dinyatakan tidak sah keberadaannya. (nji/fzy)
ILUSTRASI