
“Banyak masyarakat di kecamatan yang jauh masih menikah secara sirih, setelah dewasa baru mengajukan isbat menikah,” terangnya.
Baca juga:Â Gerindra Karawang Jaga Komitmen Calonkan Petahana di Pilkada 2024
Meskipun permohonan dispensasi nikah banyak diajukan masyarakat, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Karawang tidak selalu menerima. Bahkan kerap menolak jika anak yang bersangkutan dinilai belum layak menikah.
“Kamj juga nanti akan memeriksa identitas dan dokumen, hakim berkewajiban memberi nasihat kepada semuanya tentang pernikahan. Ketika masih tetap ingin melanjutkan, proses permohonan akan dibacakan melalui sidang harus melampirkan bukti surat dan saksi kalau perlu anak didampingi Komisi Perlindungan Anak.”
“Jika tidak bisa membuktikan, maka dispensasi ditolak. Kami pernah menolak karena ada surat rekomendasi dari dokter bahwa anak tersebut belum layak menikah,” pungkasnya. (*)