Beranda Bekasi Perusahaan di Bekasi Diduga Abaikan Hak Pekerja, Dilaporkan ke Wasnaker Jabar tapi...

Perusahaan di Bekasi Diduga Abaikan Hak Pekerja, Dilaporkan ke Wasnaker Jabar tapi Nihil

Pekerja perusahaan di bekasi
Ilustrasi ketenagakerjaa. Foto: istimewa

BEKASI – Sejumlah pekerja mengungkapkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan di PT Maypack, sebuah perusahaan produksi karton kertas yang berlokasi di Jalan Fatahillah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Para pekerja tersebut sebelumnya sempat melaporkan dugaan pelanggaran itu ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) 2 Jabar, namun belum menghasilkan solusi konkret.

Joni—bukan nama sebenarnya, misalnya, mengungkap adanya praktik ketenagakerjaan yang tidak transparan di PT Maypack.

Baca juga: Dies Natalis ke-11, UBP Karawang Mantapkan Langkah Jadi Kampus Internasional dengan Jiwa Kebangsaan

Dia bilang, para pekerja di perusahaan tersebut bekerja di bawah naungan Yayasan BPI (Blis Putra Indah) dengan sistem kontrak enam bulan dan potongan upah yang tidak jelas.

Padahal upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi tercatat Rp5,2 juta, namun para pekerja hanya menerima gaji antara Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta, bahkan kadang di bawah Rp 2 juta setelah berbagai potongan.

“Slip gaji gak ada, gaji gak tentu. Kadang cuma Rp1,9 juta bersih,” ujar Joni, Jumat (17/10).

“Setiap perpanjangan kontrak enam bulan dipotong lagi Rp300 ribu, alasannya untuk tanda tangan kontrak,” tambahnya.

Selain potongan kontrak, para pekerja juga mengaku dipungut biaya hingga Rp 3 juta kepada pihak yang merekomendasikan mereka masuk ke perusahaan.

Baca juga: Investigasi Dugaan Kelalaian Medis RS Hastien, Dinkes Karawang Terjunkan Tim Ahli

Rekrutmen dilakukan melalui yayasan BPI, dengan jumlah pekerja mencapai sekitar 130 orang yang tersebar di bagian bongkar muat, finishing, dan kebersihan area mesin.

“Masuk lewat yayasan, harus bayar Rp3 juta ke orang yang bantuin. Katanya buat proses administrasi,” ujar seorang pekerja lain yang menolak ditulis namanya.