
“Ini sudah viral dan menjadi perhatian publik. Polisi harus masuk melakukan penyelidikan secara serius. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara eksplisit melarang LGBT, terdapat sejumlah regulasi yang dapat dijadikan landasan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang melarang pembuatan, penyebaran, maupun pertunjukan konten pornografi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan yang sah hanya dilakukan antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak mengakomodasi pernikahan sesama jenis.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Persyaratan SPMB PAUD, SD dan SMP 2026 di Karawang
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa fenomena LGBT harus diantisipasi sejak dini karena dikhawatirkan telah merambah berbagai lapisan masyarakat.
“Jangan sampai praktik seperti ini sudah masuk ke berbagai lingkungan dan institusi tanpa terdeteksi. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
“Kami memastikan akan mendorong pembahasan regulasi tersebut sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat sekaligus menjaga Karawang tetap selaras dengan nilai agama, budaya, dan norma yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat,” tandas Endang. (*)








