BANDUNG, TVBERITA.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memprediksikan rekapitulaai Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa selesai 1 bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. Demikian dikemukakan Ketua KPU Provinsi Jabar, Yayat Hidayat.
“DPT itu paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara, kalau hari pemungutan suara 27 Juni jadi 27 Mei paling lambat DPT di dapat,” ucap Yayat.
Yayat mengatakan, KPU Jabar memperkirakan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Wakil Gubernur mendatang mencapai 33 juta dan termasuk dengan pemilih pemula yang pada tanggal pelaksanaan pemungutan suara sudah berusia 17 tahun.
“DPT itu prediksinya 33 juta, kemarin saya liat di Pemprov Jabar prediksi DPT itu 32,8 juta jadi di tambah 200 ribu bagi yang pemilih pemula itu yang umur 17 tahun pada hari pemilihan,” katanya.
Yayat memperkirakan, calon pemilih yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada pelaksanaan pilkada nanti dipastikan masih ada.
“Suket masuk ke dalam undang-undang sebagai persyaratan jika masyarakat belum memiliki e-KTP pada saat pemilihan meskipun di atas 17 tahun,” tuturnya.(kb*)