Beranda Regional Pilkada Karawang 2020, Ini Syarat Minimal Jumlah Dukungan Bagi Calon Perseorangan

Pilkada Karawang 2020, Ini Syarat Minimal Jumlah Dukungan Bagi Calon Perseorangan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapakn jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 nanti sebanyak 108.548 pemilih.

 

“Penetapan jumlah dukungan sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, adalah 6,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019, DPT Pemilu 2019 adalah 1.669.959,” ujar Komisioner KPU Karawang Divisi Data Informasi, Ikhsan.

Dikatakan Ikhsan, dengan penetapan jumlah dukungan maka calon perseorangan sudah mulai bisa berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Karawang untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

“Dukungan untuk calon perseorangan juga harus tersebar minimal di 50% jumlah kecamatan yang ada. Atau paling sedikit 16 kecamatan,” pungkasnya.(KB)