Beranda Headline Pilkades 2026, Ketua DPRD Karawang Tekankan Visi Kades Harus Selaras RPJMD

Pilkades 2026, Ketua DPRD Karawang Tekankan Visi Kades Harus Selaras RPJMD

Ketua dprd karawang pilkades 2026
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menekankan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 tidak hanya berkaitan dengan penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik.

KARAWANG – Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menekankan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 tidak hanya berkaitan dengan penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau digital.

Menurutnya, kepala desa yang nantinya terpilih juga harus mampu menyelaraskan visi dan program pembangunan di desa dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Yang lebih penting bagi kami adalah bagaimana para kepala desa yang nanti terpilih mulai dari sekarang diarahkan untuk mengikuti RPJMD Bupati. Ini yang lebih penting buat kami,” ujar Endang, Rabu (19/8).

Baca juga: Siap-siap 67 Desa Bakal Gelar Pilkades Digital 2026, Pendaftaran Calon Dibuka 5 September

Endang mengatakan, DPRD Karawang akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengawal pelaksanaan Pilkades digital, baik dari sisi regulasi maupun kesiapan teknis penyelenggaraannya.

Ia menilai penerapan sistem digital dalam Pilkades merupakan sebuah terobosan. Namun, digitalisasi tersebut harus diiringi dengan sinkronisasi kebijakan pembangunan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Menurutnya, hal tersebut dapat tercermin dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga program pembangunan di desa tetap memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan Kabupaten Karawang.

“Kami berharap kebijakan Karawang Maju bisa diterjemahkan ke dalam visi dan misi para kepala desa. Sehingga target dan sasaran RPJMD Bupati bisa selaras dengan kebijakan pembangunan di desa,” katanya.

Baca juga: Maknai HUT ke-81 RI, DPRD Karawang Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Karakter Anak

Endang menegaskan, kewenangan desa tetap harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia menilai sinkronisasi pembangunan tetap diperlukan, terlebih terdapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah melalui berbagai program, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD).

Dari sisi regulasi, Endang menyebut DPRD melalui Komisi I telah melakukan langkah untuk mendukung perubahan dan harmonisasi peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.

“Komisi I sudah melakukan langkah untuk melakukan perubahan peraturan daerah. Tentu ini bagian dari dukungan kebijakan kaitannya dengan regulasi,” ungkapnya.

Ia juga menilai penerapan Pilkades digital di Karawang berpotensi menjadi sebuah terobosan yang dapat dijadikan contoh oleh daerah lain.

“Kalau melihat sistem ini, Pilkades dengan sistem digital adalah terobosan baru yang bisa menjadi prototipe. Karawang punya potensi untuk menjadi daerah yang bisa dijadikan contoh,” ujarnya.

Meski demikian, Endang mengingatkan agar penerapan teknologi tidak hanya berfokus pada perangkat dan mekanisme pemungutan suara. Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pemilih yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, juga harus menjadi perhatian.