
KARAWANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di Kabupaten Karawang menyisakan sejumlah masalah. Kali ini, persoalan serius dilaporkan terjadi di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, usai pelaksanaan Pilkades pada Minggu (28/12).
Sejumlah masalah disoroti, mulai dari surat undangan pemilih yang diduga tercetak ganda hingga dugaan hak pilih warga yang telah digunakan oleh pihak lain. Desa Cikampek Utara merupakan salah satu dari sembilan desa yang melaksanakan Pilkades berbasis digital di Karawang.
Dugaan kejanggalan tersebut diungkapkan Taher (47), saksi dari calon kepala desa nomor urut 4, Didin Samsudin. Ia menilai proses pemungutan suara tidak berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga: Tahun Baru Jabatan Baru, 216 PNS Kena Rotasi Mutasi Bupati Karawang
“Permasalahan bermula dari surat undangan pemilih yang tercetak ganda. Saat saya hendak memilih di TPS 1, ternyata undangan tersebut sudah digunakan oleh pihak lain,” kata Taher kepada media, Sabtu (3/1/2026).
Taher mengaku sebagai warga Kampung Sukasenang, RT 02 RW 01, Desa Cikampek Utara, dan hadir di TPS sebagai saksi. Ia menyebut namanya muncul lebih dari satu kali dalam sistem pemilih.
Setelah diarahkan ke meja pengaduan dan diminta mencetak ulang surat undangan, kendala serupa kembali terjadi. Bahkan, proses pencetakan ulang dilakukan hingga beberapa kali.
“Tim Sebelas kemudian meminta KTP saya. Setelah dicetak ulang lagi, nama saya tetap muncul lebih dari satu kali. Surat undangan pertama dinyatakan gagal, dan baru undangan kedua yang bisa digunakan untuk memilih,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian tersebut berlangsung menjelang penutupan TPS.
Tak hanya di TPS 1, dugaan kejanggalan juga terjadi di TPS lain. Di TPS 16, Taher menyebut ada pemilih yang tidak membawa e-KTP namun tetap diperbolehkan memilih. Sebaliknya, pemilih yang membawa e-KTP dan surat undangan justru tidak diizinkan memilih dengan alasan harus membuat Ikade.
“Saya sendiri tidak memahami mekanisme Ikade itu. Yang jelas, kejanggalan hampir terjadi di setiap TPS,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pilkades Cikampek Utara digelar di 16 TPS dengan jumlah pemilih hadir sebanyak 8.700 orang. Dari jumlah tersebut, suara sah tercatat 8.447 suara, sementara 253 suara lainnya terdiri dari 135 suara tidak sah dan 118 suara tidak terhitung.
Sejumlah saksi juga mencatat persoalan lain, seperti pemetaan pemilih yang tidak rapi, pemilih tanpa e-KTP tetap dapat mencoblos, posisi saksi yang berada jauh dari bilik suara, saksi tidak menerima salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak tersedianya pengeras suara di TPS, hingga adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam penghitungan suara.













