
KARAWANG – Sejumlah siswa di SDN Pacing 2, Kecamatan Jatisari, Karawang terpaksa belajar di emperan sekolah selama tiga tahun terakhir.
Alasannya, ruang kelas sekolah mereka mengalami rusak parah dan hampir ambruk.
Terpantau, para siswa melakukan pembelajaran secara lesehan di emperan sekolah, bahkan terpaksa papan tulis juga harus dibawa keluar.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa ruang kelas harus berada dalam kondisi aman, nyaman dan layak digunakan.
Baca juga: Pemkab Karawang Siapkan Rp 55 M untuk Rehabilitasi Sekolah di 5 Kecamatan
“Kelas 4 dan 5 sudah lama tidak bisa digunakan karena langit-langitnya hancur dan membahayakan. Kami berharap pemerintah, khususnya Disdikpora, segera bertindak,” ujar salah satu Guru SDN Pacing 2 yang tidak ingin namanya disebutkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyawan menerangkan bahwa rehabilitasi ruang kelas rusak telah dijadwalkan.
Baca juga: 106 Warga Sukabumi Keracunan Massal Usai Santap Nasi Jomet di Acara Haul
Namun Cecep tak menjawab saat ditanya mengapa sekolah tersebut baru dijadwalkan rehabilitasi tahun ini.
Dia hanya menegaskan, pihaknya akan bergerak pada pertengahan bulan Juli 2025. “Sudah dijadwalkan di tahun Anggaran ini, pertengahan Juli sudah mulai direhab,” katanya. (*)