PURWAKARTA-Salah satu oknum PLN yang bekerja di PT PLN ULP Plered Kabupaten Purwakarta kembali membuat ulah dengan menawarkan tarif yang diduga liar untuk pemindahan tiang listrik yang berada di tanah warga.
Salah satu warga yang memiliki tempat tinggal keluarga di wilayah Desa Cihanjawar hampir menjadi korban oknum PT PLN dengan inisial R dan A yang meminta tarif diluar regulasi PT PLN.
“Saya mau memindahkan tiang listrik dari tanah milik saya untuk tempat parkir,” jelas Haresti pemilik villa di kawasan Desa Cihanjawar.
“Namun saat berkomunikasi dengan petugas mereka menentukan tarif Rp.5 Juta untuk memindahkan, dengan tawar menawar harga dan harus cash dititip ke petugas saja,”ucapnya sambil menunjukkan percakapan WA.
“Kan sekarang harus melalui online, kenapa mereka minta nilai uang untuk pemindahan tiang dan tidak mengarahkan ke kantor PLN,”ujarnya.
Sementara Reva Cristiant adalah Manager PLN ULP (Unit Layanan Pelanggan) Plered Purwakarta saat dihubungi mengatakan regulasi pemindahan tiang atas permintaan masyarakat semua sudah diatur dalam regulasi di PT PLN.
“Sudah ada regulasinya, dan semua dilakukan dengan cara online,” jelas Reva singkat.(trg)









