Beranda Regional Pindo Deli 3 Diduga Buang Limbah ke Sungai Cikereteg

Pindo Deli 3 Diduga Buang Limbah ke Sungai Cikereteg

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Dugaan pembuangan limbah ke Sungai Cikereteg Pangkalan kembali menyeruak.
 
Hal tersebut ramai dibahas di sebuah group media sosial Facebook yang diposting oleh akun Nace Bungsu Karawang yang mengupload beberapa dokumentasi baik foto maupun video yang menggambarkan kondisi Sungai Cikereteg yang tercemar limbah cair saat itu.
 
“Ini aliran Sungai Cikereteg Pangkalan yang diduga tercemar oleh limbah cair PT. Pindodelli 3… semua tutup mata. Kalau tidak berdaya atau tidak coba minum.”
 
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Dedi Rustandie pun turut angkat bicara terkait dugaan pencemaran tersebut.
 
Menurutnya, jika benar dugaan pencemaran limbah cair itu dilakukan oleh PT. Pindodelli 3 itu sangat disayangkan sekali.
 
Ia menegaskan, Komisi III akan menagih janji dan merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang untuk menutup perusahaan tersebut jika memang terbukti membuang limbah cairnya ke Sungai Cikereteg Kecamatan Pangkalan.
 
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait perihal adanya dugaan pembuangan limbah dari Pindo 3 ini,” tandasnya.
 
Bahkan, lanjutnya, Kepala DLHK pun saat dihubungi melalui saluran telepon mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
 
“Kami langsung berkoordinasi dengan DLHK melalui telepon begitu melihat di media sosial ramai dibicarakan bahwa PT. Pindodelli 3 diduga kembali membuang limbahnya di anak sungai Citarum, yaitu Cikereteg dan DLHK mengeluarkan pernyataan sudah mengeluarkan sanksi untuk itu,” papar Dedi.
 
Ditegaskannya, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada DLHK, untuk mempertanyakan sanksi seperti apa yang akan dikeluarkan. 
 
Karena, perusahaan manapun yang diduga melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan harus dilakukan tindakan tegas.
 
“Kami akan merekomendasikan agar PT Pidodelli 3 harus dicabut segala bentuk perizinannya, Kami akan tegaskan jikapun perusahaan ini ingin beroperasi kembali silakan urus kembali perizinannya dari awal kembali sesuai aturan,” tegasnya.
 
Ditemui di tempat yang sama, Patrick, anggota Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) menegaskan dirinya ingat betul jika PT. Pindodelli 3 pernah menyampaikan 18 item janji kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang salah satu isinya adalah membangun Water Treatment atau IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah).
 
Pada saat rapat beberapa waktu lalu, juga turut dihadiri oleh Kepala DLHK Wawan Setiawan di Hotel Brits Telukjambe Timur Karawang beberapa waktu lalu , tambahnya, perusahaan tersebut menyatakan jika melanggar kembali, pihak perusahaan siap menerima sanksi yang diberikan oleh DLHK yaitu pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
 
“Jika tidak salah waktu itu rapat digelar pertengahan bulan Desembar 2018 lalu, di hotel Brits, DLHK, sidang Amdal PT Pindodelli 3 ini juga dihadiri kapolsek kecamatan Pangkalan,” pungkasnya. (Nna/fzy)