Beranda Regional Plt Kadis DPMD: Selama SK Belum Terbit, Perangkat Desa Lama Masih Kantongi...

Plt Kadis DPMD: Selama SK Belum Terbit, Perangkat Desa Lama Masih Kantongi Legalitas

KARAWANG – Menyikapi maraknya Kepala Desa yang meninggal dunia, baik pra maupun pasca pelantikan, menuai tarik ulur soal ajuan validasi dan verifikasi perangkat desa. Di antara mereka, ada yang diberhentikan tanpa diangkat lagi, ada pula yang diberhentikan dan tidak di angkat kembali oleh Kades baru hasil Pilkades karena alasan yang dibenarkan secara aturan.

Namun, selama validasi verifikasi dan ajuan SK perangkat desa yang baru belum terbit, maka perangkat lama masih mengantongi legalitas untuk tetap bekerja seperti biasa.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala DPMD Karawang, Akhmad Hidayat di sela-sela menerima audiensi Forum BPD Se Kecamatan Telagasari di Komisi 1 DPRD Karawang, Senin (31/5).

“SK Perangkat baru Belum keluar, jadi yang lama tetap berjalan dan tetap harus eksis. Di masa transisi kekosongan sebelum ada PJs Kades karena Kades meninggal dunia dan atau sedang masa persidangan kasus hukum, maka Sekretaris Desa lama jadi Pelaksana Harian (Plh) secara langsung untuk menjalankan roda pemerintahan desa,” katanya.

Lebih jauh ia menambahkan, Pemkab dalam hal ini Bupati akan menerbitkan SK bagi desa yang kosong kepala desa, yaitu mengangkat Pjs Kades dari kalangan PNS.

Nantinya, PNS tersebut akan menjalankan tugas-tugas untuk mempersiapkan Musdes Pergantian Antar Waktu (PAW) sekurang-kurangnya 6 bulan sejak terbitnya pemberhentian Kades dan pengangkatan Pjs.

“Kewenangan PJs nanti sama seperti kades, kecuali ada hal-hal tertentu yang tidak bisa di tandatangani secara khusus oleh Pjs,” ujarnya. (kie)