KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Upacara Hari Kesadaran Nasional Kabupaten Karawang digelar dihalaman kantor Bupati Karawang, Plaza Pemda Karawang, Rabu (17/1/2018) pagi.
Pada upacara yang digelar diawal tahun 2018 ini dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna tersebut hanya dihadiri oleh beberapa orang Aparatur Negeri Sipil (ASN) saja.
Tentunya hal tersebut membuat Sekda Karawang sangat geram karena banyaknya ASN yang tidak hadir.
“Seharusnya para PNS mengikuti upacara, karena ini Hari Kesadaran Nasional, sebagai pembuktian bahwa mereka sadar dengan tugasnya,” ujarnya.
Menurut Sekda Teddy, Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar setiap tanggal 17 setiap bulan seharusnya dapat dijadikan sebagai moment bagi para ASN untuk dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Dan seharusnya ASN yang tidak hadir sadar bahwa orang malas tidak laku lagi di negara ini,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Kesejahteraan, Disiplin dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Abas Sudrajat, kepada Koran Berita, Rabu (17/1/2018) di ruang kerjanya menerangkan.
Dari sekitar 365 orang yang wajib apel hanya hadir 311 orang atau 87,4 persen saja. Yang bolos atau tanpa alasan sekitar 35 orang (9,8%) dan sisanya ada yang cuti, sakit dan pendidikan.
Senada dengan Sekda Teddy, Abas juga menyayangkan masih banyak ASN dilingkup Pemkab Karawang yang masih kurang disiplin. Dan bisa memahami serta mengiplementasikan kandungan dari setiap butir- butir Panca Prasetya KORPRI.
Adapun sanksi bagi para ASN yang membolos di apel bulan pertama Hari Kesadaran Nasional tahun 2018 ini, lanjut Abas, akan dilakukan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Sebagaimana yang diatur didalam Perbup No. 37 tahun 2017 tetang pedoman pemberian TPP kepada ASN.
Dimana didalam ketentuan Perbub tersebut apabila PNS terlambat satu jam maka TPP nya akan dipotong 0, 5 persen dan dihitung secara akumulatif sampai jam 12 .00 WIB. Dan apabila membolos lebih dari jam 12.00 WIB maka akan dianggap tidak masuk kerja dengan pemotongan TPP sebesar 3 persen.
“Hal ini juga berlaku apabila ASN pulang lebih cepat maka akan dipotong sebanyak 0,5 persen perjam,”papar Abas.
Disamping itu, didalam Perbup tersebut diatur pula sanksi pemotongan TPP bagi para pejabat struktural dan pelaksana apabila ditugaskan oleh pimpinan daerah, dalam hal ini bupati untuk wajib mengikuti kegiatan- kegiatan tertentu namun tidak hadir.
“Seperti, tidak mengikuti rapat paripurna penyusunan APBD atau LKPJ maka akan dikenakan sanksi pemotongan TPP nya sebesar 20 persen. Kemudian apabila tidak nengikuti upacara PHBN akan dikenakan sanksi pemotongan sebesar 10 persen,”tandasnya.
Sedangkan jika tidak mengikuti kegiatan diluar kegiatan – kegiatan diatas yang diperintahkan oleh bupati maka akan dipotong sebesar 2 persen.
Didalam Perbup No. 37 tahun 3017 juga, Abas kembali memaparkan, diatur kewajiban pimpinan OPD dalam rangka meningkatkan kinerja organisasinya melalui kewajiban untuk membuat laporan kinerja dan laporan keuangan.
Apabila tidak atau terlambat melaporkan dalam tempo 3 bln dari awal tahun, maka akan dikenakan sanksi pemotongan sebesar 10 persen.
“Sehingga hal ini diharapkan akan berdampak terhadap penekanan para kepala OPD, kepada para pejabat struktural di bawahnya, untuk lebih giat lagi dalam menyelesaikan
kinerjanya,”ucap Abas.
Adapun kewajiban lain dari para PNS ini dan diatur dari Perbup No. 37 adalah kewajiban ASN untuk membuat sasaran kinerja pegawai (SKP). Dijelaskan Abas, sehingga dalam ketentuan ini setiap pegawai wajib menyusun target kinerjanya.
Apabila tidak menyusun SKP maka ASN akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat selama 3 tahun dengan dipotong TPP nya sebesar 10 persen.
SKP itu sendiri merupakan salah satu penilaian prestasi pegawai dengan bobot 60 persen kehadiran, sedangkan 40 persen lainnya penilaian prilaku pegawai.
“Karena SKP ini berguna untuk syarat mendapatkan promosi atau kenaikan pangkat. Dimana diatur didalam PP No.46 tahun 2011 tentang prestasi kerja pegawai,”pungkasnya.(cr2/ds)